Kamis, 08 Agustus 2019

PERAN KEPALA DESA DALAM PARTISIPASI PEMBANGUNAN PROGRAM KERJA


Peranan Kepala Desa Dalam Partisipasi  Pembangunan Desa Thamaksin



Pada era globalisasi saat ini, fenomena pembangunan dihadapkan pada permasalahan yang semakin kompleks. Untuk itu agar pembangunan nasional dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia maka diperlukan adanya keterlibatan dari seluruh komponen bangsa secara proporsional. Dimana semua ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Pembangunan Desa sebagai bagian dari Pembangunan Nasional merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional.
Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan. Seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Dalam pembangunan desa, pihak partisipasi menjadi salah satu tujuan dari pembangunan itu sendiri. Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat, maka pembangunan itu tidak akan berarti dan tidak mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
Pembangunan tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat adalah suatu usaha yang sia-sia karna pembangunan desa akan menjadi tidak efektif.
Oleh karena itu, untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat diperlukan adanya pemimpin formal yang berfungsi sebagai orang yang dapat mendorong dan memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembangunan desa Thamaksin.
Kepala Desa sebagai pemimpin formal di desa merupakan administrator pemerintah, administrator masyarakat, dan administrator dalam pembangunan.
Dimana dalam hal pembangunan ini, Kepala Desa memiliki peranan penting dalam menumbuhkan, meningkatkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat desa untuk dapat turut aktif dalam proses kegiatan pembangunan desa dengan memberikan arahan, binaan ataupun penyuluhan kepada masyarakat desa tentang arti penting pembangunan desa bagi kelangsungan hidup masyarakat.
 

Oleh karena itu diperlukan Kepala Desa yang bijaksana, jujur, bertanggung jawab, adil, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dilengkapi juga dengan perangkat desa yang berkualitas.
Tentu dalam hal ini Anggaran Dana Desa (ADD) sangat penting, karena dibutuhkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dimana Anggaran Dana Desa ini merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA THAMAKSIN

 


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA THAMAKSIN 


A. KEPALA DESA

1.    Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD

2.    Mengajukan rancangan peraturan Desa

3.    Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD

4.    Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD

5.    Membina kehidupan masyarakat Desa

6.    Membina ekonomi desa
7.    Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8.   Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
B. SEKRETARIS DESA 

1.    Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

2.    Fungsi :

o    Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa

o    Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan

o    Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara

o    Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
o    Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
o    Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
o    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
 

C. KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM 

1.    Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

2.    Fungsi :

o   Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan

o   Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa

o   Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum

o   Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
o   Pengelolaan administrasi perangkat Desa
o   Persiapan bahan-bahan laporan; dan
o   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
 

D. KAUR KEUANGAN

1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

2.    Fungsi :

o   Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan

o   Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa

o   Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan

o   Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
o   Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
o   Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
o   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. 

Administrasi Pemerintahan Desa :
1.     Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.     Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3.    Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang    mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4.     Surat Keterangan Lalu Lintas
5.     Surat Keterangan NTCR
6.     Surat Pengantar Pernikahan
7.      Surat Keterangan Naik Haji
8.      Surat Keterangan Domisili
9.      Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
10.    Surat Keterangan Pindah
11.     Surat Keterangan Lahir/Mati
12.     Surat Keterangan Ke Bank dll.
13.     Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14.      Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15.       Surat Keterangan Izin Keramaian
16.     Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17.    Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
18.      Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19.      Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
        Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran

E. KAUR EKONOMI PEMBANGUNA

1.    Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
2.    Fungsi :
o   Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
o   Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
o   Pengelolaan tugas pembantuan; dan
o   Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


F. KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)

1.   Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

2.    Fungsi :

o   Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan

o   Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama

o   Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan

o   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.


G. KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :

  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Fungsi :

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa

   H. BPD (BADAN PERWAKILAN DESA)

    BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan      aspirasi masyarakat.

Tugas :


1.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa

2.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa

3.    Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa

4.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa

5.    Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.    Menyusun tata tertib BPD.

Hak :
1.    Meminta keterangan kepada pemerintah desa
2.    Menyatakan pendapat Kewajiban
3.    Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
4.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
5.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
6.    Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.    Memproses pemilihan kepala desa
8.    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
9.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan