Peranan Kepala Desa Dalam Partisipasi Pembangunan Desa Thamaksin
Pada era globalisasi saat ini, fenomena pembangunan dihadapkan pada permasalahan yang semakin kompleks. Untuk itu agar pembangunan nasional dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia maka diperlukan adanya keterlibatan dari seluruh komponen bangsa secara proporsional. Dimana semua ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Pembangunan Desa sebagai bagian
dari Pembangunan Nasional merupakan bagian terpenting yang menentukan
keberhasilan dari pembangunan nasional.
Suksesnya pembangunan desa akan
berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan. Seluruh
proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan
penghidupan masyarakat.
Dalam pembangunan desa, pihak
partisipasi menjadi salah satu tujuan dari pembangunan itu sendiri. Tanpa
adanya partisipasi dari masyarakat, maka pembangunan itu tidak akan berarti dan
tidak mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
Pembangunan tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat adalah suatu usaha yang
sia-sia karna pembangunan desa akan menjadi tidak efektif.
Oleh karena itu, untuk
menumbuhkan partisipasi masyarakat diperlukan adanya pemimpin formal yang
berfungsi sebagai orang yang dapat mendorong dan memotivasi masyarakat untuk
ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembangunan desa Thamaksin.
Kepala Desa sebagai pemimpin
formal di desa merupakan administrator pemerintah, administrator masyarakat,
dan administrator dalam pembangunan.
Dimana dalam hal pembangunan
ini, Kepala Desa memiliki peranan penting dalam menumbuhkan, meningkatkan dan
menggerakkan partisipasi masyarakat desa untuk dapat turut aktif dalam proses
kegiatan pembangunan desa dengan memberikan arahan, binaan ataupun penyuluhan
kepada masyarakat desa tentang arti penting pembangunan desa bagi kelangsungan
hidup masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan
Kepala Desa yang bijaksana, jujur, bertanggung jawab, adil, serta memiliki
pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa
dilengkapi juga dengan perangkat desa yang berkualitas.
Tentu dalam hal ini Anggaran
Dana Desa (ADD) sangat penting, karena dibutuhkan untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Dimana Anggaran Dana Desa ini
merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar
tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan
demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar