TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA THAMAKSIN
A. KEPALA DESA
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan
persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat Desa
6. Membina ekonomi desa
7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan
perundang-undangan; dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. SEKRETARIS DESA
1.
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan
administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Desa.
2.
Fungsi :
o
Penyelenggara
kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala
Desa
o
Melaksanakan
tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
o
Melaksanakan
tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
o
Penyiapan
bantuan penyusunan Peraturan Desa
o
Penyiapan bahan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
o
Pengkoordinasian
Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
o
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
C. KEPALA URUSAN
(KAUR) UMUM
1.
Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam
melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan
inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
2.
Fungsi :
o
Pelaksanaan,
pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian
tata kearsipan
o
Pelaksanaan
pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
o
Pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum
o
Pelaksanaan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
o
Pengelolaan
administrasi perangkat Desa
o
Persiapan
bahan-bahan laporan; dan
o
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
D. KAUR KEUANGAN
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan
kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
2.
Fungsi :
o
Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
o
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan
Desa dan keputusan Kepala Desa
o
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
o
Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
o
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan
kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
o
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan
kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan
ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
o
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada
Desa.
Administrasi
Pemerintahan Desa :
1. Pembuatan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
2. Pembuatan Kartu
Keluarga (KK)
3. Pembuatan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau
pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan
biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM
ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu
keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4. Surat
Keterangan Lalu Lintas
5. Surat
Keterangan NTCR
6. Surat Pengantar
Pernikahan
7. Surat
Keterangan Naik Haji
8. Surat
Keterangan Domisili
9. Surat
Keterangan Pengantar Kepolisian
10. Surat
Keterangan Pindah
11. Surat
Keterangan Lahir/Mati
12.
Surat
Keterangan Ke Bank dll.
13. Surat
Keterangan Pengiriman Wesel
14. Surat
Keterangan Jual Beli Hewan
15. Surat
Keterangan Izin Keramaian
16. Pengenaan Pungutan
atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli
dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17. Pengenaan
pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
18. Surat
Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19. Tarip pengenaan
pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
Perusahaan
PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran
E. KAUR EKONOMI PEMBANGUNA
1.
Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan
potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan
masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas
pembantuan.
2.
Fungsi :
o
Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian
perkembangan ekonomi masyarakat
o
Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
o
Pengelolaan tugas pembantuan; dan
o
Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
F. KAUR KESRA
(KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta
melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2.
Fungsi :
o
Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan
keagamaan
o
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan
kehidupan beragama
o
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan
masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
o
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
G. KEPALA DUSUN
(KADUS)
Tugas :
- Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam
wilayah kerjanya
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan
swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan kegiatan penerangan tentang program
pemerintah kepada masyarakat
- Membantu kepala desa dalam pembinaan dan
mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga)
diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
kepala desa.
Fungsi :
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah
desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan
partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan
perekonomian
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan
pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
Melakukan
fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa
H. BPD (BADAN
PERWAKILAN DESA)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa
3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala
desa
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat
6. Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
2. Menyatakan pendapat Kewajiban
3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa
5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera
keutuhan NKRI
6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat
7. Memproses pemilihan kepala desa
8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan
9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat
10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan